Denpasar – mediaaku.com – Dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, dan Padangsambian Kaja, Denpasar Utara, akan segera beroperasi.
PT Bali CMPP, pengelola TPST, telah memastikan bahwa pada tanggal 1 Desember 2023, target pengolahan sampah sebesar 60 persen dari kapasitas masing-masing TPST akan dapat diproses.
Direktur PT Bali CMPP, Made Wahyu Wiratma, menjelaskan hal ini saat rapat bersama Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) serta Pemerintah Kota Denpasar pada Selasa, 31 Oktober.
Kendala yang dihadapi selama ini adalah penjualan produk hasil pengelolaan sampah seperti refuse derived fuel (RDF). PT Bali CMPP harus mencari pembeli yang bersedia membeli produk ini. Namun, kendala yang muncul adalah bau dan tingkat kadar air yang tidak memenuhi persyaratan perusahaan yang bersedia membeli RDF.
Oleh karena itu, PT Bali CMPP telah melakukan redesain pada alat-alat pengolahan sampah. Kendala-kendala ini telah menjadi bahan evaluasi bagi mereka dalam rangka menyempurnakan proses pengolahan sampah.
Wahyu Wiratma menyebut bahwa saat ini mereka telah menemukan pembeli, yaitu salah satu perusahaan semen yang membutuhkan RDF sebanyak 80 ton per hari. Namun, selama masa uji coba, hanya 80 persen dari total sampah yang dapat diterima di dua TPST, dengan hasil RDF hanya mencapai 30 persen.
Hal ini mengindikasikan bahwa PT Bali CMPP masih membutuhkan pengolahan sampah yang lebih efisien. Proses redesain telah dimulai sehingga TPST Padangsambian Kaja dan Kesiman Kertalangu dipastikan dapat mengolah sampah sebesar 60 persen dari kapasitas total yang sesuai dengan kontrak.
Dalam kontrak, tiping fee (biaya pembuangan sampah) akan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar jika 60 persen dari kapasitas normal TPST dapat diolah. Wahyu Wiratma memastikan bahwa dua TPST, yaitu Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja, akan beroperasi normal pada tanggal 1 Desember 2023. Namun, TPST Tahura 1 masih dalam proses pengadaan alat.
Saat ini, PT Bali CMPP telah memiliki sampel alat yang harus digunakan, dan pengadaan alat ini memerlukan waktu sekitar tiga bulan. Proses pengadaan alat di TPST Tahura 1 hampir mirip dengan TPST Kesiman Kertalangu, yang memiliki kapasitas 450 ton per hari.
Wahyu Wiratma menambahkan bahwa kapasitas di TPST Kesiman Kertalangu adalah 450 ton per hari, dan jika 60 persennya dapat diolah, maka pada tanggal 1 Desember mereka akan dapat mengolah sebanyak 270 ton per hari. Sementara itu, TPST Padangsambian Kaja dengan total 120 ton per hari, jika 60 persennya dapat diolah, maka mereka harus dapat mengolah minimal 72 ton per hari.
Namun, karena TPST Padangsambian masih berdekatan dengan sekolah dan pemukiman, maka proses pengolahannya akan diturunkan untuk menghindari gangguan terhadap masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, menyatakan bahwa rapat tersebut berkaitan dengan operasional pengelolaan sampah di TPST yang dikelola oleh PT Bali CMPP. Dia merujuk penjelasan teknis sepenuhnya kepada PT Bali CMPP. “Kami membahas aspek administrasi dan teknis operasional, skema penanganan, dan penerimaan sampah,” katanya. (Dea-Bali)