Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar – mediaaku.com – Dua orang kakak beradik yang merupakan warga negara asing asal Pakistan di deportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar pada Rabu, 19 Juli 2023.
Pendeportasian dilakukan karena mereka telah melebihi masa izin tinggal (Overstay) selama 77 hari. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan kakak adik itu sebelumnya adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 9 Maret 2021 dengan ibunya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.
Bahwa, kedua bersaudara tersebut tinggal di Indonesia untuk mengikuti ibunya yang tinggal di Sumbawa-NTB dengan segala biaya hidup yang ditanggung oleh ayahnya yang berkewarganegaraan Pakistan dan bekerja di Arab Saudi.
Lanjut dia, karena adanya cekcok antara kedua orangtuanya, ayah kakak adik itu memutus pun bantuan finansial dan tidak perduli lagi terhadap keluarganya. Sementara, sang ibu tidak sanggup untuk mengurus perpanjangan izin tinggal dan paspor anak yang masa berlakunya sudah habis sejak Maret 2021.
Bahkan, dikatakannya karena ketidaksanggupannya, sang ibunya pun sampai mempersilakan kedua anaknya untuk dideportasi oleh pihak imigrasi. Atas kejadian tersebut didapati petugas bahwa mereka telah melampau izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 77 hari.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan azas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun,” ujar Babay.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan kakak adik itu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 9 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

