Friday, October 31, 2025
HomeHukumDua WNA Asal Prancis dan Spanyol Dideportasi Imigrasi Denpasar Bali

Dua WNA Asal Prancis dan Spanyol Dideportasi Imigrasi Denpasar Bali

Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar – mediaaku.com – Dua warga negara asing (WNA) asal Prancis dan Spanyol dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat lalu. WNA lelaki berinisial JLB (73) asal Prancis dan perempuan bernisial MCE (49) asal Spanyol diketahui  melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, mengatakan JLB diketahui menjadi subjek laporan masyarakat di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, karena dianggap cukup meresahkan dan memprihatinkan. 
Keresahan itu, lanjut dia disebabkan karena JLB mengalami sakit-sakitan, sulit berjalan dan berkomunikasi. Bahkan JLB diketahui tinggal sebatang kara di rumah yang disewa dari warga setempat. 
“Warga menduga ia sudah berpisah ranjang dengan istrinya yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) kemudian istrinya itu telah mengambil alih harta JLB. Bahkan diduga istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain. Warga pun sudah berusaha berkomunikasi dengan keluarganya di Prancis namun belum ditemukan solusi,” terang Babay.
JLB juga didapati tidak dapat menunjukkan paspornya. Namun, pihak imigrasi mendapat konfirmasi dari pihak Konsulat Prancis bahwa JLB adalah warga negara Prancis dan berharap agar JLB dibantu untuk didetensi agar ditampung dan diupayakan kepulangannya.
Sementara MCE (49) asal Spanyol terlebih dahulu diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Bali pada Rabu (14/6/2023), atas tindakannya yang telah mengganggu ketertiban umum.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular