Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Jembrana, Bali – mediaaku.com – Polres Jembrana Bali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana migas yang melibatkan lima orang pelaku. Kelima pelaku tersebut adalah (RM) Sopir, (WS) , (WD) pengelola SPBU, (NS) Pengawas SPBU dan (AA) pengecor. (18/2)
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana mengungkapkan kronologi kasus ini, awalnya anggota operasional mencurigai adanya kendaraan dump truck dengan nopol DK 8478 SZ yang keluar masuk di SPBU Penyaringan. Setelah melakukan pengisian BBM, dump truck tersebut berhenti dan parkir di area SPBU dan dilakukan pengecekan terhadap bagian bak truck yang dikendarai oleh tsk RM dan ternyata dibagian bak truck terdapat tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna coklat berisi solar sebanyak 1.962 liter dan ditemukan uang sejumlah Rp. 37.000.000,- dalam tas pinggang yang dibawa tsk RM yang rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar pembelian BBM jenis solar tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain 1 unit Dump Truck Isuzu warna putih nomor polisi DK 8478 SZ, dimana bagian bak truk sudah dimodifikasi dengan ditambahkan tangki penyimpanan solar yang berisi solar sesuai dengan catatan sekitar 1.962 liter beserta stnknya, uang tunai sejumlah Rp. 37.000.000, 1 tas pinggang warna hitam merk Junglesurf, 7 lembar catatan SPBU, dan rekapan CCTV.
Pelaku dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

