Jakarta – mediaaku.com – Menteri BUMNÂ Erick Thohir dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, disebut membuat permohonan surat tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan hal ini. Dia pun mengungkapkan, tak hanya Erick Thohir saja, tapi ada Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang juga ikut mengurus.
Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan Muhaimmin Iskandar,” tutur Djuyamto kepada wartawan, Rabu.
Menurut Dia, para pemohon mengajukan pembuatan surat tersebut untuk kepentingan Pilpres 2024. Adapun surat tersebut memang menjadi salah satu syarat pendaftaran capres-cawapres.
“Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana permohonan yang diajukan oleh para pemohon yang sudah saya sebutkan di atas, keperluan di sana disebutkan untuk keperluan persyatan pendaftaran Pilpres,” kata Djuyamto.