Tuesday, June 10, 2025
HomeEkonomiEvaluasi Lima Tambang di Raja Ampat, Menteri ESDM Tegaskan Kepatuhan Regulasi

Evaluasi Lima Tambang di Raja Ampat, Menteri ESDM Tegaskan Kepatuhan Regulasi

MEDIAAKU.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan instruksi kepada para inspektur tambang untuk melakukan peninjauan terhadap lima lokasi pertambangan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kegiatan tambang di kawasan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, menyampaikan bahwa selain melakukan kunjungan ke Pulau Gag di Raja Ampat, pihaknya juga mengamati beberapa pulau lain dari kejauhan.

“Kami memang hanya melihat dari jarak jauh, tetapi ke depannya inspektur tambang akan ditugaskan untuk mengecek kondisi di pulau-pulau lainnya,” ujar Tri, seperti dikutip dari Antara pada Selasa (10/6/2025).

Tri menjelaskan bahwa selain Pulau Gag, Pulau Kawe juga sempat menjadi lokasi aktivitas pertambangan dengan izin produksi. Namun, kegiatan di Pulau Kawe telah dihentikan sejak tahun 2024, dengan total produksi yang tercatat mencapai sekitar 700 ribu ton.

Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi menyeluruh yang mencakup aspek perlindungan lingkungan serta keberlanjutan ekosistem wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang melarang kegiatan pertambangan di kawasan pesisir dan pulau kecil.

 “Tata ruang tidak akan diubah meski izin telah diterbitkan,” tegas Tri.

Saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat. Dua di antaranya, PT Gag Nikel yang memperoleh izin Operasi Produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang telah mengantongi izin serupa sejak 2013, menerima izin langsung dari pemerintah pusat.

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Bupati Raja Ampat. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), yang masing-masing memperoleh izin pada 2013, serta PT Nurham yang mendapatkan IUP pada tahun 2025. (*/stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular