Thursday, October 23, 2025
HomeHukumFerdy Sambo Disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Ferdy Sambo Disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Jakarta – mediaaku.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, berjalan alot selama beberapa jam. Dan akhirnya sidang yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol Ahmad Dofiri, memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.


Selain itu juga Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

KKEP memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular