Jakarta – mediaaku.com – Kasus pembunuhan berencana terhadap Almarhum Brigadir J, segera disidang pada Senin depan 17 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim untuk kasus Ferdy Sambo dan lainnya terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Sejin 17 Oktober 2022.
Humas PN Jaksel Djuyamto menyebutkan majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk obstruction of justice.
“Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama,” kata Djuyamto di Jakarta, Senin.
Djuyamto juga menyebutkan jadwal sidang serta hakim yang akan menyidangkan para terdakwa.
Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Maruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10).
Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10).
Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).
Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan.

