Kolase Foto, Feri Amsari dan Johannes Budiman
MEDIAAKU.COM – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Ferry Amsari, menilai dissenting opinion atau perbedaan pendapat para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024, merupakan politik dua kaki.
Namun Feri mengapresiasi atas Putusan MK yang menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Sejak awal saya menghargai sikap Hakim MK yang menekankan soal perlunya etika dalam penanganan persidangan sengketa pilpres 2024,” ujar Feri.
Perlunya etika dalam persidangan, kata Feri, dapat dilihat pernyataan Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan, yang menyatakan tidak perlu menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan, soal adanya tuduhan Pemohon menyangkut cawe-cawe presiden dalam pemilu 2024.
Alasan Hakim MK karena Presiden Joko Widodo adalah Kepala Negara yang merupakan simbol negara, yang tak etis jika dipanggil hadir dalam persidangan.
Sementara Praktisi Hukum dari Universitas Sam Ratulangi Johannes Budiman, menyatakan salut dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua Hakim MK, atas Putusan yang Menolak Permohonan Pemohon Seluruhnya (Anies-Muhamin dan Ganjar-Mahfud) dalam sengketa Pilpres 2024, yang dibacakan Senin (22/4/2024).
“Inilah keadilan hukum yang patut diterima oleh semua lapisan Masyarakat luas, dan juga harus dihormati oleh seluruh Warga Negara RI. Sedangkan jika ada warga yang tidak menghormati Putusan Pengadilan MK ini, bisa diragukan status Kewarga-negaraannya,” tegas Budiman, di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Tanggapan Budiman yang juga Tokoh Kawanua di Jakarta ini, diberikan setelah dirinya mengikuti dan mendengar Pembacaan Putusan Majelis Hakim MK, halaman demi halaman yang dibacakan secara bergantian.
“Menurut saya Yang Mulia (Hakim MK) telah memeriksa dan meneliti perkara ini secara mendalam dan cermat, tidak ada satupun keterangan saksi dan bukti-bukti terlewatkan, semua dikupas tuntas dalam pertimbangan Yang Mulia,” tutur Budiman, Ketua Umum Grup WA De Oldies ini. (*)

