MEDIAAKU.COM – Perjudian daring atau judi online kini menjadi salah satu ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia. Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, praktik ini juga dinilai sebagai masalah sosial dan moral yang dapat merusak generasi muda, seperti disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Irjen Pol. Desman S. Tarigan, dalam kegiatan “Generasi Muda Tanpa Judi Online: Amankan Masa Depanmu!” di Bandung, Jawa Barat belum lama ini.
Melansir dari laman KemenkoPolkam, Rabu (5/11/2025) Desman menegaskan bahwa generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai penyebaran judi online. Ia menilai, seseorang yang telah kecanduan judi akan kehilangan arah hidup dan sulit mengendalikan diri.
“Judi online bisa menghancurkan cita-cita. Kalau sudah terjerat, satu-satunya cara adalah memutus mata rantai itu,” ujarnya.
Menurut data KemenkoPolkam, sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, lebih dari 3,2 juta akun judi online ditemukan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 10% berasal dari Jawa Barat, dengan mayoritas pengguna aktifnya adalah anak muda berusia 15 hingga 24 tahun. Karena itu, edukasi dan pencegahan dini dinilai menjadi langkah penting untuk menghindarkan generasi muda dari bahaya ini.
Dampak judi online bukan hanya pada sisi finansial, tetapi juga pada kesehatan mental. Psikolog Novianty menjelaskan bahwa kecanduan judi online dapat menyebabkan berbagai gangguan seperti stres berkepanjangan, depresi, insomnia, perilaku agresif, hingga kecenderungan kriminalitas.
“Kecanduan tidak muncul begitu saja, biasanya dimulai dari kebiasaan kecil yang dibiarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum ITE Kementerian Komunikasi dan Digital, Jawara Wahyu Al Faraday, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017 hingga Oktober 2025, lebih dari 7,3 juta konten perjudian berhasil ditangani pemerintah. Sebagian besar ditemukan di situs dan alamat IP (6,3 juta konten), disusul platform Meta (636 ribu), file sharing (243 ribu), serta Google dan YouTube (66 ribu).
Jawara menambahkan bahwa kurangnya literasi digital masih menjadi kendala utama dalam penanganan judi online. Banyak masyarakat belum menyadari bahwa judi online sering kali merupakan modus penipuan digital.
“Kami terus mengingatkan masyarakat bahwa judi online adalah bentuk penipuan. Pemerintah juga telah memblokir lebih dari 10 juta konten negatif, sebagian besarnya berkaitan dengan perjudian dan pornografi,” jelasnya.(*/Stephany)

