MEDIAAKU.COM – Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan Izin Prinsip terhadap Gereja GPIB Kharis, Pulo Gebang, Jakarta Timur, dengan surat bernomor 89/KA.02.00 Tertanggal 1 Maret 2024. Izin Prinsip pemerintah DKI ini diberikan bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) GPIB Kharis Ke-30, pada 3 April 2024.
Dengan Izin Prinsip tersebut maka Jemaat GPIB Kharis, Pulo Gebang, bersyukur dan merasakan sukacita atas keutuhan legalitas yang dimiliki.
Sukacita jemaat tersebut dilakukan dalam suatu ibadah ucapan syukur di Hari Minggu 7 April 2024. Selain bersyukur mendapat legalitas, jemaat juga bersyukur atas perayaan HUT Gereja yang telah hadir selama 3 dasawarsa atau 30 tahun.
Ibadah syukur yang dipimpin Ketua Jemaat GPIB Kharis, Pdt I Nyoman Djepun, MTh mengambil bacaan Alkitab dalam Injil Yohanes 21:15-19, yang menceritakan dimana Yesus bertanya sampai 3 kali kepada Petrus apakah dia mengasihi Tuhan? Sehingga Tuhan Yesus meminta kepada Petrus untuk mengembalakan domba-dombaku.
Pada khotbahnya Pdt I Nyoman Djepun, mengharapkan jemaat Kharis, agar pada setiap aspek kehidupan dapat merepresentasikan kasih Kristus ditengah-tengah masyarakat.
Selesai ibadah dilanjutkan dengan
pemotongan kue HUT gereja yang dilakukan oleh Ketua Jemaat didampingi semua Ketua Pelayanan Kategorial, masing-masing, Elly Sohilait (PKLU), Caroline Lasut Panggabean (PKP), Teddy Matheos (PKB), Tri Wahyu (GP), Nerdinia Umbu (PT), Ny. Elin Sigilipoe Silitonga (PA), dan Ketua Panitia Perayaan hari-hari besar gerejawi Herry J. Wowiling.
Sebelumnya jemaat juga mendengar sambutan dari Ketua PHMJ Lilik Sutanto, Ketua Panitia dan Perwakilan Jemaat Mula-Mula Jouce Lasut.
Sambutan Jouce Lasut banyak menceritakan bagaimana perjuangan awal dari anggota jemaat GPIB Tugu, GPIB Nazareth, GPIB Menara Iman dan GPIB Torsina, yang hingga kini dapat membangun gedung gereja yang representatif.
Saat itu lanjut Jouce Lasut, berbagai tantangan dan penolakan yang pernah dihadapi gereja, dan pada akhirnya bisa mendapatkan izin dari pemerintah berkat pendekatan warga gereja dengan warga setempat. (*)

