Wednesday, November 5, 2025
HomePemilu dan Pilkada 2024Hanya Hakim MK Yang Bisa Mengajukan Pertanyaan Terhadap 4 Menteri Dalam Sidang

Hanya Hakim MK Yang Bisa Mengajukan Pertanyaan Terhadap 4 Menteri Dalam Sidang

Foto: Kolase ke 4 Menteri


MEDIAAKU.COM – Mahkamah Agung (MK) tidak akan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan terhadap 4 (empat) menteri sebagai saksi disengketa Pilpres 2024, Jumat 5 April 2024.

Hakim Ketua MK Suhartoyo menjelaskan beberapa hari lalu, bahwa pemanggilan 4 menteri ini sebagai saksi dipersidangan atas kebutuhan hukum MK. Untuk itu yang bisa mengajukan pertanyaan terhadap empat menteri ini selama persidangan hanya bisa dilakukan oleh para Hakim MK, sedangkan para pihak baik Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait tidak diperkenankan bertanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi restu kepada 4 menterinya untuk memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi untuk bersaksi di sengketa Pilpres 2024.

Keempat menteri tersebut yang akan bersaksi di MK pada hari ini (Jumat 5/4/2024), masing-masing, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, secara bersamaan pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi juga menghadirkan pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai saksi. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular