Wednesday, November 5, 2025
HomeHukumHari Ini MK Mulai Gelar Sidang Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden...

Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024

Hakim MK (Foto: Mahkamah Konstitusi)


MEDIAAKU.COM – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini (Rabu pagi 27/3/2024), akan menggelar Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Sesuai pengumuman Mahkamah Konstitusi bahwa pada hari ini (Rabu 27/3/2024), Sidang Perkara PHPU akan dimulai dengan Pemeriksaan Pendahuluan, dalam hal ini memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti dari Pemohon.

Sementara Pemohon Sidang PHPU ini ada 2 (dua) Nomor Perkara masing-masing, Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sedangkan sebagai Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dan sebagai Pihak Terkait adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Setelah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Rabu 27 Maret 2024, maka pada Kamis 28 Maret 2024 Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar Pemeriksaan Persidangan yakni mendengar jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan, serta Mengesahkan Alat Bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan.

Selanjutnya Pemeriksaan Persidangan akan kembali digelar MK pada tanggal 1 hingga 18 April 2024 dengan agenda mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Sedangkan untuk agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan akan digelar pada tanggal 22 April 2024.

Hakim Mahkamah Konstitusi
Sidang Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ini akan ditangani 8 (delapan) Hakim MK, masing-masing, Suhartoyo (Ketua MK), Saldi Isra (Wkl Ketua MK), Arief Hidayat (Anggota), Enny Nurbaningsih (Anggota), Daniel Yusmic Pancastaki (Anggota), M Guntur Hamzah (Anggota), Ridwan Mansyur (Anggota), dan Arsul Sani (Anggota).

Adu Kuat Tim Hukum

Sementara Tim Hukum masing-masing Pasangan Calon. Untuk Tim Hukum Calon Nomor Urut 1 dipimpin Refly Harun, Bambang Wijoyanto, Zainuddin Paru, Eggi Sudjana dan Ahmad Yani. Tim Hukum Calon Nomor Urut 2 dipimpin Yusril Ihza Mahendra, OC Kaligis, Otto Hasibuan, Hinca Panjaitan dan Hotman Paris. Sedangkan Tim Hukum Calon Nomor 3 terdiri Todung Mulya Lubis, Henry Yosodiningrat, Ifdhal Kasim, Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

Isi Gugatan Kubu 01 dan 03

Sebagai informasi, seperti dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi, bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa Pillpres 2024 pada 21 Maret 2024.

Permohonan tersebut telah diregistrasi Kepaniteraan MK pada Senin, 25 Maret 2024 menjadi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam permohonan yang berjumlah 112 halaman tersebut, Pasangan AMIN mendalilkan banyaknya kecurangan serta ketidaknetralan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu Tahun 2024 karena keikutsertaan putranya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain dalil tersebut, Pasangan AMIN juga menyebut adanya kecurangan penyalahgunaan bansos yang memberikan dampak bagi Pasangan Prabowo-Gibran.

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) juga menjadi Pemohon dalam sengketa Pilpres 2024. Dalam Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut, Pasangan Ganjar-Mahfud mendalilkan pula mengenai nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Sementara dalam petitumnya, Pasangan Ganjar-Mahfud meminta diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran serta meminta pemungutan suara ulang yang hanya mengikutsertakan Pasangan AMIN dan Pasangan Ganjar-Mahfud selambatnya tanggal 26 Juni 2024.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhamin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara. (*hvs)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular