Tuesday, October 21, 2025
HomeMediaaku TVHotman Paris Sarankan KPU dan Prabowo-Gibran Ajukan Eksepsi Absolut ke PTUN

Hotman Paris Sarankan KPU dan Prabowo-Gibran Ajukan Eksepsi Absolut ke PTUN

Hotman Paris (Video: hvs/mediaaku.com)


MEDIAAKU.COM – Gugatan pihak PDIP kepada KPU RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 2 April 2024, terkait tuduhan perbuatan melanggar hukum pada Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden, hingga saat ini masih bersidang secara tertutup di PTUN.

Saat dimintai pendapat oleh mediaaku.com soal gugatan yang dilayangkan PDIP ini yang sudah berjalan selama sebulan lebih dan belum ada keputusan dari PTUN, Ahli Hukum sekaligus Advokat ternama, Hotman Paris, mengatakan, bahwa gugatan PDIP tersebut adalah bukan kewenangan PTUN, melainkan kewenangan absolut  Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu Hotman menyarankan pihak KPU dan pihak terkait Prabowo-Gibran untuk mengajukan eksepsi absolut ke PTUN, bahwa perkara tersebut bukan kewenangan PTUN, tetapi kewenangan MK.

Sebagai informasi persidangan dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dimana KPU RI sebagai Pihak Tergugat, dengan Pihak Penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri, sudah mulai disidangkan oleh PTUN pada 2 Mei 2024 secara tertutup.

Berikut keterangan Hotman Paris kepada Reporter Harris Vandersloot, di Starbucks, Central Park, Jakarta, Kamis (16/5/2024), seperti tayangan diatas. (hvs)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular