Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar – mediaaku.com – Kasus penelantaran anak di Denpasar yang dilakukan pacar orang tuanya yang sempat viral beberapa hari lalu, kini membuat korban bocah NY (5) harus mengalami patah tulang di bagian paha dan mengalami beberapa lebam dibagian tubuhnya.
Korban Bocah NY Dianiaya oleh kekasih ibunya Yohanes Paulus Maniek Putra , dan sang ibu Dwi Novita Murti alias Novi (33) hanya bisa melihat saja. Novi mengaku pada saat menyiksa NY, Jo mengancam Novi agar tidak melarangnya. Novi disuruh tidur atau diam saja melihat kekejamannya terhadap NY.Â
Novi terpaksa harus menuruti karena ia mengaku sebelumnya sering mendapat perlakuan kejam dari tersangka Jo.Â
“Kalau saya bela anak saya, saya takut nanti Jo tambah marah dan makin siksa anak saya. Saya hanya bisa diam. Sekalipun saya bela, saya juga akan kena siksaan,” ungkap NoviÂ
Korban dibuang setelah di siksa Selasa,19-7-2022. Pada saat itu, Jo mengaku NY sakit dan dirawat. Karena takut, Novi tidak berusaha tanya NY dirawat di mana dan sakit apa.Â
“Saya tidak tahu kalau anak saya dibuang. Jo bilang kepada saya dirawat di tempat massage karena sakit. Waktu itu saya takut karena Jo mengancam saya,” ungkap Novi.
Jo menganiaya anak itu karena emosi NY tak mau tidur ,Jo yang panik karena paha NY patah akhirnya membuang NY di pinggir Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar , Bali.
“Saya melakukan penganiayaan kepada korban karena emosi. Anak itu tidak mau tidur, padahal sudah pukul 00.00 Wita (tengah malam). Terakhir saya tekuk kakinya hingga patah. Padahal sebelumnya saya pernah lakukan hal seperti itu tapi kakinya tidak patah, Saya buang di pinggir jalan karena saya panik mengetahui paha anak itu patah. Saya bilang ke ibunya besok pagi baru kita cari lagi. Keesokan harinya keburu korban ditemukan warga dan viral di media sosial, ungkap Jo.
Dari hasil visum Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan berdasarkan hasil visum, korban menderita luka lebam pada pipi kanan dan kiri akibat ditampar Jo, rambut bagian belakang lepas karena dijambak, luka gigitan pada payudara kanan, luka memar pada perut dan selangkangan, serta tulang paha kaki kanan patah.
“Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat DK 3075 QR, satu ember besar warna hitam, dan pakaian korban. Tersangka Jo dan Novi ini status hubungannya pacaran. Korban adalah anak Novi dari suami sebelumnya,” ungkap Kapolresta Kombes Bambang Yugo.
Disisi lain pelaku mengakui telah berpacaran dan tinggal bersama selama kurang lebih 2 tahun.