Jakarta – mediaaku.com – Putri Chandrawati istri Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan terhadap.Brigadir J, akhirnya di vonis hukuman 20 tahun penjara.
Hasil pantauan mediaakau.com pada sidang yang berakhir malam ini, bahwa putusan tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.30 WIB, malam ini Senin (13/2). Atas putusan tersebut, Putri Chnadrawati kelihatan pasrah menerima putusan berat tersebut.
Sebelumnya, pada tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara karena secara sadar dan memiliki peran atas rencana jahat penembakan terhadap Yosua. Istri Ferdy Sambo itu diancam dengan pasal yang sama, 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan hakim tersebut yang mem- vonis 20 tahun penjara, pihak Putri Chndrawati dan Kuasa Hukumnya belum ada pernyataan untuk melakukan banding.

