Saturday, October 25, 2025
HomeHukumJohannes Budiman Mohon Ketua MA RI Menetapkan 7 Putusan Atas Perkara Tanah...

Johannes Budiman Mohon Ketua MA RI Menetapkan 7 Putusan Atas Perkara Tanah di Kabupaten Agam-Sumbar

Jakarta – mediaaku.com – Pengacara Senior Johannes Juman Budiman, selaku kuasa hukum kliennya Yasteti, dalam perkara tanah Incasu Inlities atas pihak lawan Sofyan Tanjung, di desa Surau Kamba, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.

Pada permohonan itu Pengacara Johannes Juman Budiman, memohon Ketua MA RI agar memberikan Perlakuan yang Adil dan Independen.

Surat permohonan yang dilayangkan pada Tanggal 8 Maret 2023 itu, Kuasa Hukum Yasteti dalam hal Johannes Juman Budiman, dalam kedudukan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) berdasarkan surat kuasa khusus yang sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukit Tinggi No 50/Pdt.PK/2023/PN.Btt Tanggal 17 Februari 2023.

Pada surat permohonan ini, Menurut Johannes Juman Budiman, bahwa setelah sidang penyumpahan bukti-bukti baru sebagai dasar untuk dilakukan pemeriksaan ditingkat peninjauan kembali (PK) di MA RI sudah selesai, pihaknya perlu memberikan keterangan tambahan sebagai bahan koreksi bagi Lembaga Tertinggi dalam hal ini MA sebagai benteng terakhir mendapatkan keadilan yg hakiki.

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta baik yg terungkap dalam persidangan permohonan PK, maupun fakta fakta yg terungkap diluar persidangan dalam perkara Incasu Inlities, menurutnya materinya sarat rekayasa yang dimainkan para mafia tanah, baik oknum di pengadilan maupun diinstansi lainnya diluar pengadilan yg terkait dengan objek tanah yang disengketakan.

Lanjut Budiman, setelah tiga bulan mempelajari secara menyeluruh riwayat tanah dan dasar kepemilikan dari kliennya, disimpulkan dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum bahwa kliennya adalah pemilik sejati atas tanah Incasu Inlities.

Budiman mengatakan, pihak lawan sebagai penyerobot atas tanah yang bukan miliknya, itu didukung para pemangku adat melakukan rekayasa dan memberi keterangan palsu, sehingga penyerobot diberikan keleluasaan untuk mendirikan bangunan diatas lahan milik lliennya yg sudah 20 tahun mendapatkan sertifkat hak milik (SHM).

Pengacara senior ini mengatakan, hal ini juga diperparah oleh hasil rekayasa dan keterangan palsu yang dikuatkan oleh oknum hakim nakal.

Lanjut Budiman, kliennya memiliki bukti kepemilikan atas tanahn Incasu Inlities. Bukti-bukti kepemilikan kliennya itu antara lain, berdasarkan surat keterangan nomor 58/2033/skb/96, yang dikeluarkan kepala desa Surau Kamba, Tanggal 9 Juni 1996.

Selain itu adanya surat pernyataan pemilik tanah tanggal 24 Juni 1996 yang ditandatangani oleh Radjuna dan Nuramah, dan turut ditandatangani oleh penghulu suku Basyir Ibrahim DT Mangkuto BAS, dan disetujui Mamak Kepala Waris dan diketahui oleh Kan Ampang Gadang dan suluruh ahli waris.

Bukti kepemilikian lain kliennya, juga adanya surat ukur dan gambar situasi Tanggal 14 September 1996. Dan adanya jawaban tergugat III BPN Kabupaten Agam dalam perkara Nomor 01/Pdt.G/2020/PN.Bkt. Serta surat pernyataan yang ditandatangani Yoserizal, SH dan Asnil Abdillah, SH Tanggal 5 Desember 2020 yg ditujukan ke Komisi Yudisial RI.

Bukan hanya itu, pihak Budiman mendapatkan bukti-bukti rekayasa para penyerobot dengan keterlibatan  pemangku adat Walinagari.

Bukti kepemilikan lain kliennya, juga adanya salinan fotocopy putusan No. 813.PK/Pdt/2022 sebagai putusan PK yang kontroversial.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Johannes Juman Budiman memohon  agar Ketua MA berkenan memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk memeriksa laporan-laporan pihaknya secara cermat dan seksama. Selain itu memohon Ketua MA  untuk memberikan putusan penetapan :

Pertama, memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, untuk segera mengeluarkan surat penangguhan eksekusi terhadap permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh penyerobot Sofyan Tanjung, yang ternyata tidak memiliki dasar pemilikan dan bukti yang sah dan berharga dihadapan hukum.

Kedua, mohon kepada ketua MA agar menetapkan Hakim yg akan memeriksa perkara PK diberikan kepada Majelis Hakim yang mau menjunjung tinggi akan kebenaran dan keadilan.

Ketiga, mohon kepada Ketua MA agar melakukan pengawasan terhadap oknum- oknum hakim yang dilaporkan dan sekaligus melakukan pengawasan terhadap sejumlah register nomor perkara yang sedang berjalan.

Keempat, agar putusan PK yang pihaknya  wakili kliennya dapat diberikan putusan yg adil. Kelima, agar hakim yg telah terbukti melakukan pelanggaran agar diawasi.

Keenam, agar hasil pemeriksaan terhadap oknum hakim nakal jangan mengeluarkan surat dengan kode rahasia. Ketujuh, mohon kepada Ketua MA agar hukum dijadikan Panglima. (hv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular