MEDIAAKU.COM – Jakarta – Mengenai pertanyaan seorang Presiden boleh tidaknya berkampanye dalam pemilu, ditunjukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kertas mengenai isi aturan itu, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Menurut Presiden Jokowi pada unggahan dihalaman instagramnya, bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Menurut Joko Widodo, pada Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017: Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Selain itu Pasal 281: Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Berikut ini isi lengkap pasal tersebut:
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
  a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
  b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
  c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.  
Selain itu, Jokowi juga mengutip Pasal 281 ayat 1. Pasal ini mengatur ketentuan soal kampanye yang diikuti oleh Presiden hingga Kepala Daerah. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 281
  (1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
  a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing. (*hvs)

