Jakarta – mediaaku.com – Soal adanya dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu, dibantah keras oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

