Jakarta – mediaaku.com – Peluang Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres baru bisa ditentukan pada Senin (16/10) mendatang, bersamaan dengan Mahkamah Konstitusi bakal memutus perkara uji materil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres dan cawapres.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat diminta tanggapannya soal peluang Walikota Solo Gibran Rakabuming menjadi cawapres, menjawab itu baru bisa ditentukan Senin (16/10) mendatang.
“Kalau Mas Gibran urusannya nanti Tanggal 16 baru kita tahu seperti apa. Ya kalau saya berharapnya Pak Walikota Solo ini bisa memberikan yang terbaik itu saja,” kata Kaesang di Jakarta Selatan.
Kaesang menegaskan PSI yang hingga kini belum mengambil sikap di Pilpres 2024 tak terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Keputusan PSI di Pilpres 2024 nanti tak ada hubungannya dengan putusan MK.
“KIta enggak ada hubungannya dengan keputusan MK kok,” ucap kaesang.
Ia menyebut masih memiliki waktu kurang lebih seminggu dalam menentukan sikap bersamaan dengan dibukanya pendaftaran capres-cawapres oleh KPU pada 19-25 Oktober 2023 mendatang.
Kaesang menyampaikan bakal menyerap aspirasi kader PSI se-Indonesia sebelum akhirnya menentukan sikap. “Saya kan harus tanya aspirasi dan pakai data juga,” tegasnya.
Untuk menyerap aspirasi dari kader PSI di daerah-daerah, maka Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, dijadwalkan Jumat (13/10) akan berada di Kota Manado, Sulawesi Utara, untuk berdialog dengan organisasi relawan Jokowi termasuk Seknas Jokowi di Mega Mas, jalan sehat bersama kader PSI, dan malamnya menghadiri acara dilokasi kuliner anak muda di Jalan Flamboyan Manado (belakang SMA Negeri 1), bersamaan pertunjukkan penampilan Vokalis dan musisi Giring Ganesha.

