Jakarta – mediaaku.com – Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hata, telah menerima surat permintaan pencekalan ke luar negeri dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk Putri Chandrawathi, istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Chandrawathi dicekal) sejak 23 Agustus,” ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman.
Ia mengatakan, pencekalan terhadap Putri Chandrawati itu dikeluarkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022 oleh Bareskrim Polri.
Kendati demikian, pihaknya pun akan memastikan bila Putri Chandrawathi tidak akan dapat berpegian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku. “Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak berpergian keluar negeri,” katanya.