Saturday, December 13, 2025
HomeHukumKapolri Terbitkan Aturan Penugasan Polisi Aktif di Luar Struktur Polri

Kapolri Terbitkan Aturan Penugasan Polisi Aktif di Luar Struktur Polri

MEDIAAKU.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Melansir Kompascom, Sabtu (13/12/2025) Aturan ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, dengan ketentuan melepaskan jabatan struktural di lingkungan Polri.

‎Penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri. Di dalam negeri, anggota Polri dapat ditempatkan pada kementerian, lembaga, badan, atau komisi tertentu, termasuk Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Perhubungan, OJK, PPATK, BNN, BIN, BSSN, hingga KPK. Jabatan yang dapat diisi mencakup posisi manajerial dan nonmanajerial yang berkaitan dengan fungsi kepolisian serta berdasarkan permintaan instansi terkait.

‎Peraturan ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan sehari kemudian, berdekatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

‎MK menegaskan bahwa izin Kapolri saja tidak cukup untuk menempatkan anggota Polri di jabatan non-kepolisian karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

‎Hingga kini, Polri belum memberikan pernyataan resmi terkait aturan tersebut. Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya peraturan tersebut.(*/Stephany)

‎

RELATED ARTICLES

Terpopular