Friday, October 24, 2025
HomeHukumKapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Jakarta – mediaaku.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kapolri menyatakan Irhen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengumuman Kapolri ini dilakukan di kantornya, di Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022). Kapolri belum menyebut pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular