Manado – mediaaku.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulut melakukan
kerja sama dalam penanganan perlindungan anak.
Kerjasama tersebut dilakukan dalam bentuk Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan antara Ketua LPAI Sulut Adv.E.K.Tindangen, SH dan Kakanwil Kementerian Agama Sulut, H.Sarbin Sehe, di Hotel Grand Luley Manado, belum lama ini.
Menurut Ketua LPAI Sulut, E.K.Tindangen, bahwa kegiatan ini dalam rangka mendukung UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, kegiatan ini dalam rangka menjalankan perintah Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi dalam rangka membangun kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara.
Lanjut Tindangen, juga dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan antara Menteri Agama RI dan Ketua Umum LPAI pada tanggal 21 Desember 2021 lalu di ruang kerja Menteri Agama.
Atas terjalinnya kerjasama tersebut, Tindangen mengapresiasi dukungan yang diberikan Kakanwil Kemenag Sulut.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kakanwil Kementerian Agama Sulawesi Utara yang langsung merespon usulan LPAI Sulut dalam bentuk penandatangan Perjanjian Kerja Sama,” ungkap Tindangen.
Ia menjelaskan, kerja sama ini meliputi, pencegahan, pendampingan dan penanganan perlindungan anak, serta pembentukan satgas perlindungan anak di lingkungan sekolah semua pesantren dan madrasah serta sekolah agama Kristen, Hindu, Budha di bawah Binaan Kanwil Kemenag Provinsi Sulut.
Ditambahkannya, kerja sama ini menjadi pilot project kepada provinsi lain dalam rangka membentuk satgas perlindungan anak.
“Dengan penandatangan kerja sama ini akan lebih mempermudah monitoring serta pengawasan dan penanganan kasus-kasus kekerasan anak dan melakukan pendampingan hukum serta pendampingan psikologi kepada korban pelecehan dan korban kekerasan anak,” terangnya.
Selaku Ketua LPAI Sulut, Ia mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada kasus kekerasan anak ke LPAI tanpa takut dan jangan malu karena merasa aib.
Satgas perlindungan anak, terangnya, akan diberi perlindungan hukum dan akan dibekali tentang cara pelaporan yang benar apabila terjadi pelecehan dan kekerasan di lingkungan sekolah.
“Dengan adanya delik aduan saja ke LPAI dan Kepolisian daerah Sulut sudah bisa di proses pidana, undang-undang perlindungan anak ancaman hukumannya tinggi untuk itu jangan coba coba,” tegas Tindangen yang juga sebagai Ketua Posbantuan Hukum Sulawesi Utara.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulut, H. Sabrin Sehe, sangat menyambut baik kerja sama tersebut.
Kakanwil berharap kerja sama ini bukan hanya di atas kertas tapi dapat ditindak lanjuti.

