Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Badung, Bali – mediaaku.com – Kasus pencurian air yang sudah di investigasi selama sebulan terakhir ini akhirnya membuahkan hasil. Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung berhasil mengungkap kasus pencurian air di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
Dari hasil investigasi, aksi pencurian dilakukan oleh oknum pelanggan berinisial IWM. Pelaku pun diminta ganti atas perbuatannya. Nilai ganti rugi sekitar Rp 1 miliar.
Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mangutama I Made Suarsa, mengatakan hasil penyelidikan yang dilakukan terungkap pelaku pencurian air di wilayah Pecatu adalah salah seorang oknum pelanggan. Oknum pelanggan yang diketahui berinisial IWM, itu mengakui perbuatannya yang sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Suarsa menjelaskan, setelah identitasnya terungkap langkah pertama yang diambil oleh Perumda Air Minum Tirta Mangutama adalah bersurat agar pelaku datang ke kantor untuk dimintai klarifikasi. Bahkan, surat pemanggilan sudah dilayangkan per 15 Mei lalu. “Sudah kami panggil, tapi sampai saat ini belum datang. Kami akan beri waktu sebulan untuk pembayaran kerugian,” tegas Suarsa. (24/5)
Dari perhitungan kerugian yang dialami mencapai Rp 1.035.000.000. Kerugian ini lah yang nantinya akan dibebankan kepada yang bersangkutan. Namun, jika dikemudian hari tidak kooperatif, lanjut Suarsa, akan dilanjutkan ke jalur hukum.
“Tapi yang utama saat ini menempuh jalur ganti rugi. Saya berharap dalam waktu dekat dia datang ke kantor dan kita akan memberikan pelunasan biaya kerugian itu selama sebulan. Ini sudah sesuai dengan aturan atau SOP yang kita miliki. Kalau tidak ada itikad baik tentu akan diproses ke jalur hukum,” kata Suarsa.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama I Wayan Suyasa, mengatakan akibat ulah salah seorang oknum yang mencuri air, mengakibatkan pasokan air di wilayah Pecatu sering mengalami gangguan. “Pasokan air ke Pecatu kerap terganggu. Ya, karena ulah oknum pencuri air ini. Makanya kita tindak tegas atas aksinya. Kami masih mengutamakan penyelesaian dengan pembayaran ganti rugi. Tapi kalau tidak diindahkan pasti akan dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

