Jembrana, Bali – mediaaku.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan KRP, seorang yang diduga terlibat dalam pencurian dua ekor sapi milik I Ketut Tambo, seorang warga Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana. KRP, yang juga merupakan seorang anggota Polri di satuan Polres Jembrana, ditangkap di wilayah Kecamatan Mendoyo pada Jumat, 3 November 2023.
Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana, menjelaskan bahwa pelaku, yang telah ditangani oleh Propam, akan diproses sesuai dengan prosedur hukum dan kode etik Polri. KRP telah sering melanggar kode etik dan tidak menunjukkan sikap disiplin sebagai seorang anggota Polri, bahkan terlibat dalam beberapa tindak pidana. “Dia jarang masuk, sering absen, dan terlibat dalam tindak pidana seperti ini. Kami akan memprosesnya secara hukum,” kata Kapolres Juliana. (7/11)
AKBP Juliana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir anggotanya yang melanggar kode etik, terutama pelaku yang sudah tiga kali melanggar disiplin kode etik. Meskipun kasus ini mungkin mengarah pada restoratif justice (RJ) atau perdamain, sidang kode etik akan tetap dilakukan. “Sanksi paling beratnya bisa berujung pada pemecatan. Namun, akan ada pertimbangan hukum yang akan menentukan sanksi yang tepat,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus pencurian dua ekor sapi milik warga di Banjar Munduk Tumpeng Kelod, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, telah menghebohkan warga setempat. Dua ekor sapi milik I Ketut Tambo hilang pada Kamis sore, 26 Oktober 2023, dan dilaporkan ke Polsek Negara pada Jumat, 27 Oktober 2023. Sapi-sapi tersebut akhirnya ditemukan di rumah seorang saudagar sapi di Desa Baluk, Kecamatan Negara, yang diduga telah membeli sapi tersebut dengan harga Rp. 13,5 juta.
I Ketut Tambo, pemilik sapi yang dicuri, mencurigai bahwa pelaku adalah tetangganya sendiri, bahkan ada hubungan saudara di antara mereka. Meskipun secara keluarga mereka bisa memaafkan, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menjalankan proses hukum.