Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Jembrana, Bali – mediaaku.com – Jumlah kasus perempuan dan anak (PPA) yang dilaporkan di Jembrana, Bali, meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir.
Data menunjukkan adanya 25 kasus terkait PPA dalam periode tersebut, yang menjadi perhatian serius bagi pihak penegak hukum.
Saat ini, terdapat lima kasus yang sedang ditangani pada April 2023. Kasus-kasus tersebut meliputi kekerasan pada anak, kekerasan seksual, tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), KDRT, serta kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku.
Dalam mengatasi masalah ini, pihak penegak hukum dan pemerintah mendorong untuk melakukan upaya preventif. Pihak Kejaksaan Negeri Jembrana memberikan pemahaman terkait hukum, seperti terkait UU perlindungan anak, UU tindak pidana kekerasan seksual, UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan UU pornografi agar masyarakat semakin paham.
Upaya preventif yang dilakukan meliputi penyuluhan, penyediaan layanan pengaduan atau pelaporan, dan penyediaan rumah aman. Namun, Kabupaten Jembrana masih belum memiliki rumah aman untuk korban PPA. Oleh karena itu, pihak terkait mendorong untuk segera merealisasikan penyediaan rumah aman terkait PPA.
Kepala UPTD PPA, Ida Ayu Sri Utami Dewi, mengatakan bahwa layanan pengaduan atau pelaporan khusus PPA masih dalam proses penyusunan. “Dari kami, di UPTD sudah mengajukan kajian ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti membuat rumah aman,” terang Dewi. (12/07)
Jika hal ini disetujui, rumah aman di Jembrana diharapkan dapat ditempatkan di satu tempat dengan kantor UPTD PPA Jembrana, sehingga pengawasannya lebih maksimal.

