Sunday, October 26, 2025
HomeBeritaKejagung Resmi Keluarkan Pernyataan Untuk Tak Ajukan Banding Terhadap Putusan Ringan Richard...

Kejagung Resmi Keluarkan Pernyataan Untuk Tak Ajukan Banding Terhadap Putusan Ringan Richard Eliezer

Jakarta – mediaaku.com – Pihak Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, q Richard Eliezer.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (16/2).

“Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini,” ujar Fadil.

Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilihat oleh Jampidum, salah satunya adalah pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dan Richard Eliezer divonis hukuman 1,6 tahun.

Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilihat oleh Jampidum, salah satunya adalah pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer.

Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis,” tutur dia.

Selain itu, Richard Eliezer juga disebut berani membongkar kasus pembunuhan berencana dan menjadi seorang justice collaborator.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU. Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Sebelumnya empat terdakwa lain, masing-masing, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular