Kemenkes Wajibkan Tes Kesehatan Mental bagi Calon Dokter Spesialis, Respons atas Kasus Rudapaksa PPDS Unpad
MEDIAAKU.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mewajibkan tes kesehatan mental bagi seluruh calon peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Diketahui Kebijakan ini diambil menyusul kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang dokter PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Ini kan masalah kejiwaan, masalah mental. Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu,” tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip Berita Satu (12/4/2025).
Langkah ini dinilai penting untuk mendeteksi dini potensi gangguan mental yang mungkin dimiliki oleh calon dokter spesialis, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Selain mewajibkan tes kesehatan mental, Kemenkes juga memberlakukan pembekuan sementara program pendidikan spesialis anestesi di Unpad dan RSHS selama satu bulan. Evaluasi total terhadap program tersebut akan dilakukan dalam periode tersebut.
Tak hanya itu, izin praktik dokter pelaku rudapaksa juga langsung dicabut sebagai bentuk sanksi tegas dan efek jera. Menkes menambahkan bahwa pelanggaran serupa pernah terjadi di kampus kedokteran lain, sehingga pendekatan menyeluruh dan preventif menjadi langkah mutlak untuk memastikan keamanan pasien dan integritas profesi medis.
Kemenkes berharap kebijakan ini dapat memperkuat sistem seleksi dan pembinaan calon dokter spesialis agar tidak hanya kompeten secara klinis, tetapi juga sehat secara mental dan berintegritas tinggi dalam menjalankan profesinya. (*/Stephany)