Thursday, April 9, 2026
HomeBeritaKemenko PMK Perkuat Respons Bencana Lewat Kebijakan AMPD

Kemenko PMK Perkuat Respons Bencana Lewat Kebijakan AMPD

MEDIAAKU.COM – Pemerintah terus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana dengan memperkuat sistem peringatan dini melalui kebijakan Aksi Merespon Peringatan Dini (AMPD).

Melansir laman KemenkoPMK, Kamis (9/4/2026) Langkah ini digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai upaya memastikan setiap informasi peringatan bencana dapat segera direspons secara cepat dan terkoordinasi.

Pembahasan kebijakan tersebut dilakukan dalam rapat yang berlangsung secara hybrid belum lama ini. Pertemuan ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial, Lilik Kurniawan, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk mitra internasional seperti World Food Programme.

Dalam forum tersebut, Lilik menekankan bahwa sistem peringatan dini tidak boleh berhenti pada penyampaian informasi semata. Menurutnya, peringatan harus menjadi dasar tindakan nyata yang cepat, terukur, serta melibatkan koordinasi jelas antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia juga menyoroti pentingnya regulasi yang kuat sebagai fondasi dalam menjalankan strategi nasional penanggulangan bencana. Kemenko PMK, kata Lilik, berperan sebagai penggerak sinergi antar kementerian dan lembaga, sehingga aturan yang disusun harus tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan dengan pembagian tugas yang rinci.

Senada dengan itu, Asisten Deputi Penanganan Bencana, Merry Efriana, menjelaskan bahwa kebijakan AMPD dirancang agar setiap peringatan dini langsung diikuti tindakan konkret oleh seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa respons yang terstruktur dan terukur harus terjadi di semua wilayah, bukan sekadar penyebaran informasi.

Rapat tersebut juga membahas penyempurnaan substansi regulasi, mulai dari aspek penyusunan hukum, kejelasan peran antar level pemerintahan, hingga sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, perhatian khusus diberikan pada integrasi sistem peringatan dini yang inklusif, sehingga mampu menjangkau kelompok rentan di berbagai daerah.

Kemenko PMK menegaskan komitmennya sebagai koordinator utama dalam penanggulangan bencana dengan mendorong keterlibatan aktif seluruh pihak, baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun mitra internasional.

Menutup pertemuan, Merry menyampaikan bahwa percepatan harmonisasi regulasi menjadi langkah penting agar kebijakan AMPD segera dapat diterapkan secara nasional. Ia berharap kebijakan ini nantinya menjadi pedoman bersama dalam memperkuat kesiapsiagaan serta meningkatkan efektivitas respons bencana di seluruh Indonesia.

Dengan adanya penguatan kebijakan AMPD, pemerintah berharap sistem peringatan dini tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi, tetapi juga mampu memicu tindakan cepat yang dapat melindungi masyarakat dan mengurangi dampak risiko bencana.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular