MEDIAAKU.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan), Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo, hadir dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara yang digelar di ruang Badan Legislasi DPR RI belum lama ini.
Pertemuan ini merupakan lanjutan dari agenda pemerintah yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Melansir dari laman Kemhan, Sabtu (6/9/2025) Rapat yang berlangsung terbuka itu dipimpin oleh Endipat Wijaya selaku Ketua Panja. Fokus utama rapat adalah membahas perbaikan naskah RUU berdasarkan kompilasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun.
RUU Pengelolaan Ruang Udara dianggap penting mengingat posisi strategis ruang udara Indonesia sebagai negara kepulauan. Aturan ini dirancang untuk memastikan pengelolaan ruang udara dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Selain itu, regulasi tersebut bertujuan memperkuat kedaulatan negara di wilayah udara, menetapkan batas vertikal hingga 110 kilometer dari permukaan laut, serta mengatur pemanfaatannya untuk kepentingan pertahanan, transportasi udara, ekonomi nasional, hingga aspek sosial budaya dan lingkungan hidup.
Dalam rancangan tersebut juga diatur mengenai penetapan kawasan udara yang bersifat terlarang, terbatas, berbahaya, termasuk pembentukan zona identifikasi pertahanan udara (Air Defence Identification Zone/ADIZ), hingga pengelolaan kawasan subantariksa nasional.
Ketentuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan keamanan, menjamin keselamatan penerbangan, serta melindungi berbagai objek vital strategis, baik di ruang udara dalam negeri maupun wilayah internasional yang berada dalam yurisdiksi Indonesia.
Rapat Panja ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Markas Besar TNI.(*/Stephany)