Saturday, May 10, 2025
HomeHukumKemkomdigi Sementara Bekukan TDPSE Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran Regulasi

Kemkomdigi Sementara Bekukan TDPSE Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran Regulasi

MEDIAAKU.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk menghentikan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan menyusul dugaan pelanggaran terhadap aturan penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.

Tindakan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data pribadi, setelah muncul laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang terkait dengan operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia.

Pemerintah Indonesia pada dasarnya menyambut baik kehadiran perusahaan teknologi internasional untuk mendukung percepatan digitalisasi ekonomi secara adil. Namun, setiap entitas asing yang berinvestasi di tanah air tetap wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

Melansir dari Antara, Selasa (6/5/2025) Nama Worldcoin mencuat ke permukaan publik setelah sejumlah warga di wilayah Bekasi dan Depok, Jawa Barat, terlihat mengantre di lokasi yang diduga memberikan layanan aplikasi World App. Mereka tertarik mendaftar dan menjalani pemindaian retina karena dijanjikan kompensasi berupa uang tunai.

Worldcoin sendiri merupakan proyek mata uang digital yang dikembangkan oleh Tools for Humanity, sebuah perusahaan teknologi global yang berbasis di San Francisco, Amerika Serikat. Proyek ini dilengkapi dengan WorldID identitas digital berbasis pemindaian iris mata menggunakan perangkat khusus bernama “Orb”, yang bertujuan membedakan manusia dengan kecerdasan buatan.

Di Indonesia, Worldcoin diketahui bermitra dengan PT. Terang Bulan Abadi. Namun, perusahaan tersebut belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Lebih lanjut, layanan Worldcoin justru tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait ketidaksesuaian administratif dan potensi pelanggaran regulasi.

Pembekuan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kedaulatan ruang digital nasional, sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

World selaku penyedia layanan mengaku telah menghentikan sementara proses verifikasi di Indonesia hingga proses perizinan dan legalitas mereka dipulihkan. Sebagai perusahaan teknologi dengan jangkauan global, Tools for Humanity diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih mitra lokal, serta menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan regulasi dan transparansi kepada publik melalui edukasi yang jelas dan terbuka. (*/stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular