Jakarta – mediaaku.com – Menyusul penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya, Rabu lalu, terhadap Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kini Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Jumat malam (24/11/2023).
Hal ini dibenarkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat. “Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023 soal pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Dan yang akan menjalankan Ketua KPK sementara, presiden telah menetapkan nama Nawawi Pomolango. (*hvs)