Friday, October 31, 2025
HomeHukumKetua Komisi VIII DPR RI Minta Polisi Tidak Melakukan Proses Atas Laporan...

Ketua Komisi VIII DPR RI Minta Polisi Tidak Melakukan Proses Atas Laporan Terhadap Pdt Gilbert Lumoindong

H.Ashabul Kahfi (Foto: IG)


MEDIAAKU.COM – Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, meminta polisi tidak melanjutkan proses atas laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong, karena yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla.

Penegasan itu disampaikan Ashabul Kahfi karena masih ada beberapa pihak yang melaporkan Pdt Gilbert ke Polda Metro Jaya.

“Karena yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dengan mendatangi tokoh tertentu seperti JK (Jusuf Kalla) yang merupakan representasi dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan juga mendatangi pengurus MUI Pusat untuk menyampaikan permohonan maaf, maka tidak perlu kita melanjutkan pelaporan di polisi,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, di Jakarta.

Dia meminta kasus Pendeta Gilbert ini tak perlu diperpanjang dengan laporan polisi.

“Ketika Pendeta Gilbert sudah menyampaikan permohonan maaf dengan sowan ke Pak JK (Jusuf Kalla) dan MUI serta dilakukan secara terbuka, seharusnya tidak perlu diperpanjang lagi,” ucap Kahfi.

Kahfi mengatakan sikap Pendeta Gilbert yang meminta maaf sudah menunjukkan niat baik untuk tidak melakukan tindakan seperti dalam video khotbah yang viral.

“Sikap memaafkan jauh lebih baik dari pada melakukan hal-hal yang lain, apalagi melaporkan kepada pihak kepolisian,” ucapnya. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular