Saturday, November 1, 2025
HomeBeritaKetua KONI Sumsel HZ Ditahan Kejaksaan

Ketua KONI Sumsel HZ Ditahan Kejaksaan

Tersangka HZ (Baju Tahanan) Foto: Kejaksaan RI
MEDIAAKU.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan Penahanan terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan, HZ, dimulai 16 April.2024.
HZ ditahan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di KONI Sumatera Selatan, tentang pencairan Deposito dan Uang Hibah serta pengadaan barang yang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 hari ke depan.
HZ ditahan di Rumah Tahanan Negara  (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 5 Mei 2024.
HZ ditetapkan Tersangka atas hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).
Modus operandi yang dilakukan Tersangka yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.(*)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular