Jakarta – mediaaku.com – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka terhadap Firli diumumkan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Safri Simanjuntak, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Pada konferensi pers yang digelar, Rabu malam (22/11/2023), Ade Safri menguraikan, penetapan tersangka kepada FB berdasarkan fakta-fakta penyidikan dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB sebagai Ketua KPK menjadi tersangka.
Menurut penjelasan Ade Safri, ada sejumlah barang bukti yang disita antara lain 21 telepon seluler, 4 flashdisk, 17 akun email, 3 kartu e-money, 2 sepeda motor, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan barang bukti lainnya.
Sedangkan barang bukti lain telah disita uang tunai sejumlah Rp 7,4 miliar pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Tersangka FB dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Pada kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan SYL, pihak Polda Metro Jaya secara maraton telah memeriksa hampir seratus saksi, termasuk SYL. Saksi lainnya yang diperiksa antara lain Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan tujuh pegawai KPK.