MEDIAAKU.COM – Rangkaian Pemilu 2024 hampir usai. Iklim demokrasi di Pulau Dewata bakal kembali dihangatkan dengan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang digelar November mendatang.
Menurut Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, tahapan Pilkada sudah pada masa persiapan dengan perencanaan program dan anggaran. “Sekarang masih tahap penyusunan peraturan. Karena masih tahap ini, kami sedang menunggu karena peraturan kan dari KPU RI.” Ujar Lidartawan, Senin (26/2/2024).
Jajaran KPU Bali siap menggelar Pilkada, baik jumlah calon yang diusung partai politik (parpol) maupun secara independen.
Lidartawan menambahkan bahwa konstelasi Pilkada akan lebih terang setelah penetapan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024, di mana calon harus memenuhi persyaratan dukungan. Calon bisa diusung parpol atau lewat jalur independen, dengan independen berproses lebih dulu untuk pemenuhan persyaratan dukungan.
Anggota KPU RI Idham Kholik mengungkapkan bahwa KPU RI sudah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu, 27 November 2024. Pemenuhan syarat dukungan calon independen dimulai 5 Mei-19 Agustus 2024, dengan pendaftaran pasangan calon dibuka selama tiga hari, yakni 27-29 Agustus 2024. Jadwal dan tahapan ini dapat berubah jika turun Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk memajukan hari pencoblosan ke bulan September. (Dea)

