Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Denpasar – mediaaku.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap puluhan Baliho, Spanduk, Banner, Pamflet dan Umbul-umbul rusak dan kadaluwarsa ditempat-tempat umum, Kamis (18/1/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan penertiban ini sebagai bentuk peningkatan citra wajah kota dalam aspek ketentraman dan ketertiban umum di sepanjang ruas jalan umum.
Penertiban spanduk, banner, baliho, pamflet dan umbul-umbul dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Kali ini penertiban menyasar di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Simpang Surapati, Jalan Letda Made Putra, Jalan PB. Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Teuku Umar dan Jalan Imam Bonjol.
Dalam penertiban tersebut berhasil mengamankan 28 Banner, 13 Banner, 7 Pamflet, 2 Baliho dan 1 Umbul-umbul yang ditertibkan.
“Yang ditertibkan adalah Baliho, Spanduk, Banner, pamflet dan umbul-umbul dengan kondisi rusak maupun yang telah kadaluarsa,” ucap Sudarsana.
Lebih lanjut, ia mengatakan kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Penertiban ini akan terus dilakukan, untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mencabut spanduk, banner, maupun baliho yang mereka pasang jika masa izinnya telah habis.

