Jakarta – mediaaku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/7) melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hasbi Hasan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta mengatakan, Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka Hasbi Hasan untuk hadir, Rabu (12/7) di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya penyidik KPK pada 6 Juni 2023 lalu mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.
KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.

