Jakarta – mediaaku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan pemberian uang terhadap eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Keempat saksi tersebut masing-masing, Sekretaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Saripah Nurseha, Marketing PT Kindah Abadi Utama Tommy Setyawan, Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati Suri Dayanti dan Sony Santana.
Keempat saksi tersebut diperiksa penyidik KPK pada Senin (8/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para saksi diperiksa antara lain soal  dugaan proses pengaturan untuk memenangkan perusahaan tersangka Mulsunadi Gunawan ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas.
Hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

