Tuesday, November 4, 2025
HomeHukumKPK Tetapkan Bupati Kapuas Kalteng dan Istrinya Sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Kapuas Kalteng dan Istrinya Sebagai Tersangka Korupsi

Jakarta – mediaaku.com – Satu lagi kepala daerah (Bupati) dan Anggota DPR RI menjadi tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala daerah yang dimaksud adalah Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat, yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, menegaskan kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI, menjadi tersangka dugaan korupsi.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka itu adalah Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.

Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukanlah utang.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung KPK, Jakarta. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular