Saturday, July 26, 2025
HomeHukumKPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Kerugian Negara...

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

MEDIAAKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi dalam birokrasi pemerintahan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), khususnya terkait proses pengajuan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Melansir BeritaSatu, Jumat (25/7/2025) Penyidikan KPK difokuskan pada jalur aliran dana yang ditengarai sebagai syarat informal untuk memperlancar dan menyetujui permohonan RPTKA. Uang tersebut diduga diminta oleh sejumlah oknum pejabat di Direktorat Penempatan dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka diduga menjalankan skema pemerasan terhadap para pemohon izin kerja asing dengan cara meminta sejumlah uang agar proses perizinan berjalan lancar dan cepat.

Modus yang digunakan cukup sistematis. Salah satunya, hanya memberikan informasi mengenai dokumen yang kurang kepada pemohon yang telah atau bersedia menyuap. Sementara pemohon yang tidak memberikan imbalan, permohonannya diperlambat bahkan tidak diproses.

“Tiga tersangka yang berperan aktif dalam meminta dan menerima uang adalah (PCW), (ALF), dan(JMS) yang saat itu menjabat sebagai verifikator. Mereka bahkan menawarkan bantuan mempercepat pengesahan saat pemohon datang ke kantor,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan belum lama ini.

Menurut Guntur, sejak tahun 2019 hingga 2024, total uang yang berhasil dikumpulkan oleh para tersangka bersama sejumlah pegawai di Direktorat PPTKA diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar. Rinciannya, tersangka PCW menerima Rp13,9 miliar, atasan mereka (GTW) Rp6,3 miliar, (ALF) sebesar Rp1,8 miliar, dan JMS sekitar Rp1,1 miliar.

Sebagian besar dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu, para tersangka juga diduga menyetor dana kepada pihak-pihak lain yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, yaitu (SH), (WP), (HY), dan (DA).

Guntur menambahkan bahwa penelusuran terhadap aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan. Beberapa tersangka diketahui telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total pengembalian sementara sebesar Rp8,61 miliar.

Proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap tuntas jejaring korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing ini. (*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular