Friday, October 24, 2025
HomePolitikKPU Lakukan Uji Publik Tiga Peraturan KPU (PKPU)

KPU Lakukan Uji Publik Tiga Peraturan KPU (PKPU)

Jakarta – mediaaku.com – Tiga peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2024 di uji publik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Hasyim Asyari di Jakarta, Senin, mengatakan KPU menyelenggarakan uji publik untuk membahas tiga draft peraturan KPU.

Dalam uji publik itu, KPU mengandengkan partai politik, organisasi sipil kemasyarakatan, Kementerian dan Lembaga hingga Perguruan Tinggi.

Tiga aturan itu yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Uji publik itu dilakukan sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye. Di mana aturan KPU harus disesuaikan,” kata Hasyim.

Selanjutnya kata Hasyim, uji publik dilakukan untuk rancangan PKPU tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Ada dua hal penting yg dibahas, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon,” katanya.

Kemudian, uji publik dilakukan untuk rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular