Mediaaku, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum atau KPU meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024, Jumat, 24 Juni 2022. SIPOL sudah bisa diakses hari ini sebelum pembukaan pendaftaran partai politik secara resmi pada 1-14 Agustus 2022.
“Mulai hari ini SIPOL bisa digunakan parpol (partai politik). SIPOL juga dapat diakses Bawaslu, karena punya kewenangan atributif terkait pendaftaran parpol,” ujar komisioner Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU, Jumat, 24 Juni 2022.
Idham menjelaskan informasi secara terbuka soal pendaftaran keanggotaan partai politik kepada publik. Selain itu, cek keanggotaan dan rekapitulasi suara juga bisa dari SIPOL.“Tampilan rekapitulasi juga nanti akan kami berikan,” tuturnya.
Dia berujar SIPOL merupakan kewenangan KPU untuk mengatur pendaftaran dan alat bantu pendaftaran partai politik. SIPOL secara daring ini bertujuan melayani para peserta pemilu untuk input data profil partai hingga domisili anggota partai yang terdaftar.

