MEDIAAKU.COM – Kuasa Hukum KPU RI meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan dan semua dalil Pemohon pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang Perselisihan Hasil Pemiihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Kamis (28/3/2024).
Alasan kuasa hukum KPU, karena selama pendaftaran, pencabutan nomor urut capres dan selama kampanye, pasangan 01 dan 03 tidak pernah mempersoalkan atau keberatan terhadap keikutsertaan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut kuasa hukum KPU, selama kampanye dan pelaksanaan debat capres dan cawapres, ketiga pasangan melakukan saling tanya jawab dan memberikan tanggapan atas pertanyaan dan jawaban.
KPU sebagai Termohon juga menganggap aneh, karena gugatan pasangan capres nomor urut 01 dan 03 diajukan setelah Pemilu selesai.
Karena itu KPU meminta Majelis Hakim MK untuk menolak gugatan dan semua dalil yang disampaikan pasangan 01 dan 03 sebagaimana yang dibacakan pada sidang perdana. (*hvs)

