Wednesday, October 22, 2025
HomeBeritaKrisis Solar Bersubsidi Menghantui Nelayan di Jembrana

Krisis Solar Bersubsidi Menghantui Nelayan di Jembrana

Jembrana – mediaaku.com – Para nelayan di Jembrana, Bali, mengeluhkan sulitnya mendapat solar bersubsidi. Sehingga terpaksa mereka harus libur meskipun saat ini sedang musim ikan.
Sulitnya solar ini, bukan karena stok yang terbatas maupun rekomendasi yang sulit, melainkan aturan baru yang diterapkan Pertamina mengenai pembelian solar bersubsidi.
Nelayan sulit mendapat solar bersubsidi sejak sepekan terakhir, terutama nelayan dengan kapasitas kecil di bawah 5 gross tonnage (GT). Namun, nelayan yang sudah memiliki persyaratan lengkap masih bisa melaut menggunakan sisa stok solar yang sudah dibeli.
Nengah Suwenia, seorang nelayan di Jembrana, mengungkapkan, “Sekarang lebih banyak yang istirahat karena belum bisa beli solar, terutama nelayan kecil,” ungkapnya.
Nelayan yang sudah mendapat rekomendasi pembelian solar bersubsidi juga menghadapi kesulitan mendapat solar dari stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Selain itu, membeli solar ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga dibatasi karena harus berbagi dengan kendaraan yang membutuhkan solar.
Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardana Naya, mengakui sulitnya nelayan mendapat solar bersubsidi saat ini bukan karena rekomendasi yang sulit diperoleh, melainkan ada aturan baru dari Pertamina yang mengharuskan pendaftaran pembelian solar ke aplikasi Pertamina lebih dulu.
Dengan berlaku sebulan, maka semua nelayan dengan GT kecil maupun besar bisa mengurus sekali mengurus rekomendasi. Nelayan kecil di bawah 5 GT sekarang harus ke Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Jembrana untuk mengurus rekomendasi.
Kebijakan ini berkaitan dengan aturan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang mewajibkan seluruh pembelian solar bersubsidi mendaftar ke aplikasi lebih dulu.
Wardana menegaskan bahwa dalam kegiatan usaha perikanan, terutama berkaitan dengan solar, pihaknya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi pembelian solar bersubsidi, sementara kebijakan stok solar dan distribusinya merupakan kewenangan instansi terkait, dalam hal ini BP Migas dan Pertamina. (Dea-Bali)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular