Jakarta – mediaaku.com – Tim kuasa hukum istri Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berharap agar kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Josua agar tidak berasumsi atau membuat karangan bebas soal luka-luka almarhum brigadir J.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zein mengatakan pendapat mengenai kasus Brigadir Josua harus disampaikan berdasarkan fakta.
“Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir,” kata Patra.
Menurut Patra, pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.
Patra meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir Josua yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan,” ujar Patra.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya, tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

