Manado – mediaaku.com – Salah satu penyebab utama kecelakaan dan korban jiwa saat mandi di objek wisata pantai adalah karena terseret arus “rip current”. Arus ini bisa membawa korban hingga ke tengah laut.
Saat tampil membawa materi pada Zoominar berjudul : “Keamanan dan Keselamatan di Objek Wisata Pantai,” yang dilaksanakan Institut Coelacant Manado, Selasa 1 Agustus 2023, Pukul 15.00 WITA, Pakar Kelautan Universitas Sam Ratulangi, Prof Ir KWA Masengi, MSc, PhD, lebih jauh mengatakan penyebab terjadinya korban meninggal dunia di objek wisata pantai saat berenang, adalah si korban berada di seputaran arus “rip current” kemudian terseret ke laut. Selain itu penyebab lain adalah korban terkena biota laut beracun.
Rip current menurut Masengi, adalah arus balik yang terkonsentrasi pada sebuah jalur sempit yang memecah zona empasan gelombang hingga melewati batas zona gelombang pecah. Penyebab lain Rip Current terjadi akibat adanya pertemuan dua arus kuat didarat yang kemudian pecah mengarah dari darat ke laut.
“Bahaya lain bagi wisatawan bila berenang dipantai adalah terkena biota laut beracun,” ungkap Masengi, yang juga Dosen terbang Ilmu Kelautan dan Perikanan di beberapa Univesitas di Jepang. Jenis biota laut beracun di laut daratan antara lain, bulu babi, ubur-ubur, karang tajam, dan ikan buntal.
Karena itu menurut Prof Masengi yang baru terpilih sebagai Anggota Senat Unsrat, setiap tempat wisata pantai perlu dibekali informasi keamanan dan keselamatan mengenai hal-hal yang perlu dihindari dan diketahui oleh masyarakat pengunjung pantai.
Informasi soal keamanan dan keselamatan itu harus mendapat perhatian serius oleh pelaku usaha wisata pantai, agar pengunjung bisa membaca informasi itu sebelum berenang.
Sementara pembicara lain Mantan Kapolda Bali Irjen Pol Purn Ronny F Sompie, pada zoominar itu membagi pengetahuan hukum kepariwisataan.
Ronny Sompie mengungkapkan destinasi wisata termasuk wisata pantai sangat membutuhkan sistem keamanan dan keselamatan yang memadai dan profesional.
Sesuai dengan perundangan tiap destinasi wisata yang umum dan tercatat dalam administrasi negara harus memiliki sistem keamanan yang komprehensif. “Dan tak kalah pentingnya destinasi wisata juga berkewajiban memenuhi hak setiap pengunjungnya,” ujar Sompie mantan Dirjen Imigrasi ini.
Lanjut Sompie, destinasi wisata sangat membutuhkan sistem keamanan dan keselamatan yang memadai dan profesional. Dan sesuai perundangan yakni UU No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, tiap destinasi wisata yang umum dan tercatat dalam administrasi negara, harus memiliki sistem keamanan yang komprehensif. Selain itu destinasi wisata juga berkewajiban memenuhi hak setiap pengunjungnya.
Sompie yang juga mantan Kadiv Humas Polri ini, mengingatkan isi pasal 20 UU No.10 Tahun 2009 itu, dimana setiap wisatawan berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata, pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi dan perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.
Hal penting juga kata Sompie, pada pasal 23, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan.
Pada zoominar itu, Ronny Sompie memberikan kesimpulan, bahwa keamanan dan keselamatan di objek wisata pantai menjadi tanggung jawab bersama. Dan perlu kepedulian bersama untuk menyediakan informasi tentang keamanan dan keselamatan disetiap objek wisata pantai, agar terhindar dari kecelakaan dan korban jiwa.
Selain itu, Ronny Sompie yang pemilu 2024 sebagai Bacaleg Golkar untuk DPR RI dapil Sulut, menambahkan pemerintah perlu berinisiatif dan bersikap proaktif untuk menyediakan informasi berkaitan dengan keamanan dan keselamatan disetiap objek wisata pantai bagi kepentingan masyarakat.
Pada zoominar yang berlangsung sekitar 2 jam lebih itu, dihadiri puluhan peserta terdiri dari pelaku usaha wisata pantai, pengamat kepariwisataan, aktivis lingkungan dan laut, dan masyarakat umum.
  


