Saturday, August 16, 2025
HomeBeritaLMKN Pastikan Perayaan HUT ke-80 RI Bebas Royalti untuk Lagu Kebangsaan

LMKN Pastikan Perayaan HUT ke-80 RI Bebas Royalti untuk Lagu Kebangsaan

MEDIAAKU.COM – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini dipastikan akan semakin meriah tanpa adanya pungutan royalti atas penggunaan lagu kebangsaan. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa seluruh acara hiburan rakyat yang memutar atau menyanyikan Indonesia Raya maupun lagu kebangsaan lain tidak akan dikenakan biaya royalti.

Melansir dari BeritaSatu, Sabtu (16/8/2025) Ketua LMKN, Andi Mulhaman Tamboto Lutu, menjelaskan bahwa lagu kebangsaan termasuk dalam domain publik. Oleh karena itu, penggunaannya untuk kepentingan resmi perayaan kemerdekaan tidak memerlukan pembayaran royalti.

“Lagu kebangsaan merupakan milik bersama bangsa, sehingga penggunaannya tidak membebani masyarakat,” tegasnya.

Penegasan ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penggunaan lagu kebangsaan termasuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar.

Artinya, selama dipakai sesuai peruntukan resmi dan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada kewajiban membayar royalti. Kebijakan ini diharapkan mampu memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan penuh semangat kebangsaan.

Mulai dari lomba 17-an, pentas seni, hingga konser musik bertema nasionalisme, semua dapat terlaksana tanpa hambatan biaya terkait hak cipta lagu kebangsaan.

Dengan demikian, LMKN menunjukkan komitmennya untuk mendukung perayaan HUT ke-80 RI yang bukan hanya meriah, tetapi juga meneguhkan rasa persatuan dan cinta tanah air di seluruh pelosok negeri.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular