MEDIAAKU.COM – Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin Prof Yusril Ihza Mahendra, akan mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul gugatan dan permohonan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK.
Pendaftaran sebagai Pihak Terkait di MKĀ dilakukan sesuai surat maklumat yang dikeluarkan Tim Pembela Prabowo Gibran, Nomor 01/PHPU-MK/2024, pada Senin 25 Maret 2024.
Maklumat yang ditandatangani Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH dan Sekretarisnya Yuri Kemal Fadlullah, SH MH, berisikan 4 poin, yang ditujukan kepada seluruh Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Pada keterangan tertulis Ketua Tim Pembel Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin, empat poin tersebut, antara lain soal adanya informasi MK mengumumkan Nomor Register Perkara Permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud (sekitar pukul 13.00 WIB) Senin 25 Maret 2024.
Karena itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait di MK pada jam 21.00 WIB, Senin 25 Maret 2024. (*)

